PERATURAN DAN REGULASI
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.
Beberapa Hal
Mendasar Yang Berubah Pada Masyarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE
setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik,
diantaranya:
·
Pengaksesan
Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
·
Transaksi
yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
·
Penyampaian
pendapat dalam dunia maya
·
Penyebaran
file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
·
Pengajuan
HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
·
Blog/Tulisan
mengandung isi berbau SARA
·
Pengaksesan
Illegal, serta pemakaian software illegal
Sedikit ulasan dari point
diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar
Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan
merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui
sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si
penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan
di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa
hak.
Keseriusan
Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga
pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan
jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan
carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak
tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai
Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta
hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Untuk itulah pemerintah
perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai
aspek kehidupan bernegara.
Langkah
Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU
ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis,
yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan
Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh
masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah.
Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya
dengan menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk
memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.
Keterbatasan
Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita
belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Kita butuh waktu untuk melihat
penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur
dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan
perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab
permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya, sebab selama ini
banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena
khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan
transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat
bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik
akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU
ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur
secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya
bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator
telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana
komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan
kepada Depkominfo.
Sosialisasi
UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan
Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi
kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi
seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga
pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.
Tanggapan
Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat
memandang UU ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan
perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan
sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya
mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat
pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di
Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli
Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar