Aspek Bisnis di Bidang Teknologi
Informasi
usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan social
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah
:
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
1. 1.Manajemen : cara karyawan dan
sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. 2.Pemasaran : cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. 3.Keuangan : cara perusahaan
medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. 4.Akuntansi : ringkasan dan analisis
suatu kondisi keuangan suatu perusahaa
5. 5.Sistem Informasi : meliputu
teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan
informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat
keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Mengadakan rapat
umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
3. Didaftarkan ke
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan
pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan
perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala
perusahaan yang akan didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang
harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja
/perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara
lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja
menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
·
Syarat-Syarat membuat Kontrak
Kerja, yaitu :
1. nama, alamat
perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis
kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau
jenis perkerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah
dan cara pembayarannya
6. syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka
waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan
tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja.
·
Jenis Kontrak Kerja menurut
Bentuknya, yaitu :
1.
Berbentuk
Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis
ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak
kerja tersebut
2.
Berbentuk
Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti
tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang
merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu
Berakhirnya, yaitu :
1. Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
·
Prosedur
Pengadaan, Kontak Bisnis, dan fakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja :
1. Perencanaan
Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga
Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga
Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan
Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
·
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan
terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode
penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai
berikut :
1. penilaian
kualifiaksi
2. permintaan
penawaran dan negosiasi harga
3. penetapan dan
penunjukkan langsung
4. penunjukkan
penyedia barang/jasa
5. pengaduan
6. penandatanganan
kontrak
·
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
·
fakta Integritas
Pakta Integritas merupakan
suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen
yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik
maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan fakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik
untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya
korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia
pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar